10 FATWA MUI PUSAT TENTANG KRITERIA ALIRAN SESAT
- Mengingkari rukun Iman & Rukun Islam
- Mengakui & atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syariat (AlQuran & As-Sunnah)
- Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran
- Mengingkari otensitas & atau kebenaran isi Al-Quran
- Melakukan penafsiran Alquran yg tidak berdasar kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam
- Melecehkan atau merendahkan para Nabi & Rosul
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
- Merubah,menambah & mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syar’i, spt haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Adapun tuduhan yang sering di alamatkan kepada LDII yaitu dianggap mengkafirkan orang lain yang bukan kelompoknya. Hlalah saudaraku..bukankah urusan menilai Kafir & Iman hanya otority (kewenangan) Alloh SWT semata, seperti yang difirmankan-Nya dalam Kitab Suci Alquran, manusia tidaklah berhak memvonis orang lain kafir. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa yang menuduh kafir pada orang lain dan ternyata ia tidak seperti yang dituduhkan, maka tuduhan tersebut akan berbalik padanya..(Al-Hadits). Mengkafirkan orang lain bukanlah produk dan doktrin LDII.
Saudaraku,…mari kita resapi salah satu Sabda Rosululloh SAW:
“Man amila amalan, laisa alaihi amruna, fahuwa roddun..” …Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan (padahal amalan yang dia kerjakan itu) bukanlah perintahku, maka amalan tersebut DITOLAK… masyaAlloh! sama dengan cape gawe, teu kapake, kalahka meunang teke..
kita hanya hidup satu kali saja, tidak ada remedial atau her hidup setelah kita mati. Beribadah harus benar supaya tidak menyesal di kemudian hari. Bagaimanakah supaya kita tidak sesat/tersesat mengikuti ajaran yang bukan perintah Alloh dan Rasulnya? tentu saja kita harus mengaji, kita harus buka dan bedah isi AlQuran dan Al Hadits, seperti disabdakan oleh Rosululloh SAW :
“Taroktu fiikum amroini, maa tamassaktum bihima, kitabillah wasunnati nabiyyihi SAW…”
artinya:
“telah kutinggalkan diantara kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat, selama kalian berpegang teguh pada dua perkara tersebut, 2 perkara tersebut yaitu AlQuran dan AlHadits.
jadi selama kita pegang teguh dua perkara (2 perkara itu bukanlah meja & kursi, bukan pula koran dan majalah gadis, dst), 2 perkara itu adalah Quran + Hadits, selama kita pegang teguh, selama tidak kita campuri dengan bidah, khurofat, tahayul, jin-jinan dan lain-lain, maka Alloh SWT melalui RasulNya menjamin kalian TIDAK AKAN SESAT.
Nah, kemudian kalau ada orang yang menganggap sesat kepada orang-orang yang belajar dan mengamalkan Quran+Hadits, lha yang tidak sesat yang bagaimana donk…???
Naah, kadang-kadang apabila tidak kita terima dengan hati yang legowo, hati yang haus akan kebenaran, dalil-dalil di atas kalau dibunyikan seseorang seperti perwujudan “merasa pol dewek/pol sendiri, siga surga teh nu manehna sorangan..” padahal hanya membunyikan dalil-dalil Rosululloh SAW yang sudah lama terpendam dan tidak dipelajari mendalam. Banyak lho hal-hal yang prinsip menyangkut surga-neraka nya seseorang yang justru tidak disadarinya/tidak diketahuinya itu hal yang prinsip, gara-gara kita tidak mempelajari isi Quran+Hadits padahal merupakan hal yang prinsipil untuk kelangsungan hidup setelah mati kita.
10 FATWA MUI PUSAT TENTANG KRITERIA ALIRAN SESAT
Category: News, Organisasi
Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII, merupakan organisasi kemasyarakatan yang independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya. LDII, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri.[3] LDII merupakan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45.[4]
ReplyDeleteLembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sesuai dengan cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat Islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam secara murni berdasarkan Alquran dan Hadis, dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.